Para pembayar pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak dengan online. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak dan menghabiskan banyak waktu. Anda sudah bisa mengakses di website resmi DJP. Pembayaran sudah dialihkan ke aplikasi E-billing. Hadirnya billing online memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Indonesia. 

Cara membayar pajak dengan M-Banking

Sebelum melakukan pembayaran, anda membutuhkan kode billing atau ID billing. Untuk M-Banking tidak semua bank memiliki akses agar bisa menggunakan billing online seperti BCA.  Perhatikan langkah-langkah di bawah ini jika anda ingin membayar pajak dengan mandiri online: 

  1. Anda harus memiliki mandiri online. Buka aplikasi mandiri online dengan masukkan nama pengguna dan kata sandi
  2. Pilih menu bayar pada aplikasi mandiri online 
  3. Pilih PPN atau PPH 
  4. Masukkan Nomor NPWP
  5. Pilih jenis pajak yang akan dibayar
  6. Masukkan masa dan nominal pajak
  7. Klik buat kode billing 
  8. Akan muncul tampilan kode, langsung klik kode billing dan masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran pajak. 

Cara membayar pajak dengan internet banking 

Beberapa layanan internet banking sudah memfasilitasi penerimaan agar dapat membayar pajak dan billing online, antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, DBS, MayBank, dan CIMB Niaga Internet Banking. Caranya juga cukup mudah, salah satu contohnya membayar pajak melalui BRI internet banking. Langkah-langkahnya yaitu: 

  1. Masuk ke link BRI internet banking https:ib.bri.co.id/ib-bri/
  2. Pilih menu pembayaran 
  3. Klik Modul penerimaan Negara 
  4. Pilih dari rekening dan tambahkan kode billing. 
  5. Pilih kirim 
  6. Lakukan pengecekan dan konfirmasi data yang muncul di tampilan 
  7. Masukkan password 
  8. Klik kirim 
  9. Pajak berhasil dibayarkan 

Cara membayar pajak di kantor pos 

Anda juga bisa membayar pajak melalui kantor pos. Anda hanya perlu menunjukkan kode billing yang bisa anda buat secara online. Untuk mendapatkan ID billingonline, anda perlu akses link https:djponline.pajak.go.id/account/login jika memiliki akun DJP. Selain itu, anda bisa meminta kode di kantor pajak, atau teller bank. 

Setelah menyerahkan ID billing online tadi, petugas pos akan langsung melayani anda. Kemudian, anda akan diberi bukti penerimaan Negara atau bukti sudah membayar pajak.